Pasang Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS – Dapat Subsidi Rp 1 Juta

ANDA ingin pasang gigi palsu? Berapa biayanya? Jika Anda peserta asuransi BPJS, Anda tidak perlu membayar. Ada beberapa jenis gigi palsu yang ditanggung BPJS.

Yang penting Anda rajin membayar iurannya per bulan sesuai dengan kelas yang Anda pilih. Anda akan mendapatkan layanan pasang gigi palsu sesuai dengan kondisi gigi Anda. Dan, Anda tidakperlu membayar biaya pasang gigi BPJS.

Tentu saja, tidak seluruh biaya bakal ditanggung BPJS. Ada ketentuan dan batasan yang harus Anda ketahui dan ikuti.

Baca – Cara Merapikan Gigi Tak Beratura dengan Tangan 

Lantas, pemasangan jenis gigi palsu yang ditanggung BPJS? Bagaimana prosedur pemasangan gigi palsu bagi peserta asuransi BPJS?

Pasang Jenis Gigi Palsu Yang Ditanggung BPJS untuk Gigi Atas dan Bawah

jenis gigi palsu yang ditanggung bpjs

perlu pasang gigi palsu (foto:bincangsyariah.com)

Perlu dipahami bahwa pemasangan gigi palsu oleh BPJS merupakan layanan tambahan. Layanan utama seperti akan disebutkan di bagian bawah artikel ini, tidak mencakup pemasangan gigi palsu.

Sebagai layanan tambahan, maka ada batasan biaya untuk peserta BPJS saat memasang gigi palsu. Pemasangan jenis gigi palsu yang ditanggung BPJS diberikan kepada peserta asuransi dalam bentuk dana subsidi (bantuan).

Jumlah dananya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni, besarnya subsidi tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.

Untuk pemasangan gigi palsu 1-8 pada salah satu rahang, BPJS memberikan subsidi Rp 250.000. Untuk gigi palsu pada gigi 9-16, besarnya subsidi sama, yakni Rp 250.000.

Jadi, untuk pemasangan gigi palsu lengkap satu rahang, peserta BPJS akan menerima subsidi pemasangan gigi palsu Rp 500.000.

Baca – Cara Merapikan Gigi Tonggos Secara Alami dan Cepat

Untuk pemasangan gigi palsu rahang atas dan rahang bawah sekaligus, peserta asuransi BPJS akan menerima subsidi Rp 1.000.000.

Perosedur Pemeriksaan

Untuk mendapatkan layanan pemasangan gigi palsu, Anda bisa mendatangi dokter langganan selama ini.

Yang dimaksud dokter langganan adalah di mana Anda sering periksa kesehatan dengan kartu BPJS.

Apakah di Puskesmas, tempat praktek dokter, tempat praktek dokter gigi (jika sudah punya), klinik pratama atau yang setara dan rumah sakit kelas D pratama atau yang setara. Semua itu dinamakan faskes (fasilitas kesehatan) tingkat 1.

Dari sini, Anda akan dirujuk ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat berikutnya jika diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemasangan gigi palsu ini termasuk pemasangan gigi palsu permanen BPJS.

Pelayanan Gigi bagi Peserta Asuransi BPJS

Cakupan pelayanan kesehatan tentang jenis gigi palsu yang ditanggung BPJS ada 8 macam. Anda peserta asuransi BPJS bisa mendapatklan layanan kesehatan berkaitan dengan kondisi gigi Anda.

Apa saja layanan untuk kesehatan gigi yang Anda perlukan?

Berikut ini daftarnya, yakni:

1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan bila tidak dapat diatasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

3. Premedikasi

4. Pencabutan gigi sulung atau gigi permanen sederhana (tanpa penyulit)

5. Kegawatdaruratan gigi dan mulut

6. Obat pasca ekstraksi

7. Penambalan gigi

8. Scaling gigi atau pembersihan gigi dari plak dan karang gigi satu kali dalam setahun.

Demikian artikel mengenai pemasangan jenis gigi palsu yang ditanggung BPJS. Gimana, Anda ingin pasang gigi palsu?

Baca Juga:

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda semua. (artikel dari berbagai sumber).

Tinggalkan komentar